KUNINGAN POST | CIREBON — Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Cirebon.
Oknum polisi itu, CH saat ini sudah diamankan setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya.
Sejak dilaporkan pada tanggal 5 September 2022, CH sudah menjalani penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain menahan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota itu petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban.
"Pakaian sekolah dasar tersebut diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual. Petugas juga sudah mendapatkan hasil visum fisik dan kemaluan korban untuk dilakukan pendalaman," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, pada Senin (26/9).
Arif menambahkan, terhadap pelaku akan disangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
"Penerapan pasalnya pun menggunakan pasal berlapis dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," imbuhnya.
Seperti diuraikan oleh pelapor, oknum Polisi berpangkat Briptu dengan inisial CH, yang bertugas di Polres Cirebon Kota tersebut, terpaksa dilaporkan oleh istrinya, dengan dugaan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (anak tiri) pada 25 Agustus 2022 lalu.
Ditengah penyelidikan kasus tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak dibawah umur. Pada tanggal 5 September disusul laporan oleh Ibu Korban adanya tindak kekerasan seksual.
Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka CH ini, membuktikan bahwa Kepolisian Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus ini, meskipun tersangka merupakan anggota Polri.
"Kami tegaskan, bahwa Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus ini. Bahkan, sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari," ujarnya.
Pihaknya juga membuka ruang terhadap fakta fakta baru terkait penanganan kasus tindak kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Polisi.
Kasus ini viral pasca pengacara Hotman Paris mempostingnya di sebuah media sosial Instagram miliknya, tentang kasus tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi.
0 Komentar