Breaking News

Dirjen GAKKUM KLKH Hentikan Aktivitas Tambang PT KS, Ini Dampaknya Bagi Warga Sekitar


KUNINGAN POST | KELIWAI — Penyetopan aktifitas pertambangan batubara pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, dengan Nomor : 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq (KS), dihentikan paksa oleh Dirjen Gakkum KLHK, melalui kunjungan spesifik Komisi IV DPR RI, pada Sabtu (3/9/2022) belum lama ini. 

Hal itu membuat ratusan masyarakat lingkar tambang di Kampung Tukul, Long Daliq dan Keliwai, merasa kecewa. Sebab hampir 95 persen tenaga kerja lokal di PT KS merupakan putra putri asal tiga kampung itu takut akan kehilangan pekerjaannya.

Kekecawaan ini sangat mendasar, dikarenakan perusahaan tempat mereka menggantungkan harapannya untuk mensejahterakan ekonomi keluarganya, harus dihentikan kegiatannya secara tiba-tiba oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat mendampingi Kunker Spesitik Komisi IV DPR RI ke PT KS.

Seperti yang disampaikan Faisal (26), salah seorang tenaga kerja sub kontraktor dari ratusan karyawan pertambangan batubara dengan nama perusahaan yang diambil dari kosakata wasuku Dayak Bahau (Kedap Sayaaq) kepada wartawan, dirinya berharap perusahaan tersebut dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.

Faisal menyebut, penghentian sementara kegiatan pertambangan PT KS oleh Dirjen Gakkum KLHK beberapa waktu yang lalu, sangat berpengaruh terhadapan pendapatan ekonomi masyarakat tiga kampung lingkar tambang.

“Penyetopan ini membuat kami (karyawan) mengalami kesusahan, dikarenakan hilangnya mata pencarian kami satu satunya sebagai pekerja tambang. Hingga membuat pendapatan akhirnya berkurang, sementara kebutuhan hidup makin meningkat dan ditambah sekarang barang – barang serba mahal,” ucap ayah dari 2 orang anak ini kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Faisal bersama puluhan rekan kerjanya dari warga tiga Kampung lingkar tambang itu sangat mengharapkan, atas persoalan polemik tambang ditempat dia bekerja bisa dipercepat penyelesaian nya. Sehingga semua karyawan dapat mengetahui bagaimana nasib mereka kedepannya, apakah masih bisa bekerja sebagai tenaga kerja tambang di PT KS atau tidak.

"Kami mohon proses dari permasalahan ini bisa lebih jelas, cepat dan terbuka. Sebab kami warga sekitar lingkar tambang sangat berharap bisa kembali bekerja di PT KS. Namun jika kami harus di berhentikan akibat penutupan ini, maka kami berharap kepada pemerintah bisa memberikan solusi bagi kami karyawan yang bekerja di PT KS,” tandasnya.

Terkait penghentian sementara aktivitas seluruh kegiatan PT KS oleh Dirjen Gakkum KLHK, Human Resource Development (HRD) PT KS, Uus Rahmad Wusana menyatakan, bahwa dapat dipastikan pihaknya pasti akan merumahkan semua karyawan yang ada.

“Karyawan yang bekerja di PT KS, 95 persen adalah warga lokal dari warga kampung lingkar tambang. Jika seperti ini kondisinya, seluruh pekerja pasti akan kita rumahkan dulu sampai perusahaan bisa beroperasi kembali,” imbuh Uus dikonfirmasi wartawan di Sendawar.

HRD PT KS yang biasa dipanggil dengan sebutan Uus ini menegaskan, kembali kami sampaikan bahwa kegiatan Kunker spesifik Komisi IV DPR RI kemarin, diduga ada agenda tersembunyi untuk menutup kegiatan penambangan PT KS.

“Hal ini sangat tidak transparan dan tidak pernah ada notifikasi surat resmi dalam rangka sosialisasi kepada manajemen PT KS terkait agenda kunker ini. Setahu kami kunker ini merupakan agenda resmi pejabat negara yang memiliki standar prosedur sebagaiamana mestinya,” cetusnya.

Kata dia, kegiatan Kunker ini tidak lain dan tidak bukan, pihaknya menganalisa dan menduga semata-mata bertujuan murni untuk menutup kegiatan penambangan PT KS. Kegiatan Kunker ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kunker sesuai tupoksi angggota dewan secara komprehensif dengan memakai tangan Dirjen Gakkum KLHK.

“Kami sampaikan kembali dan tegaskan, bahwa tindakan Dirjen Gakkum sangat patut diduga. Merupakan tindakan sewenang-wenang dan telah mempertontonkan bentuk arogansi kekuasaan. Adanya konspirasi dengan memakai oknum Lembaga dan pejabat negara untuk maksud dan tujuan tertentu, atas kepentingan bisnis individu, kelompok atau korporasi lain,” tandasnya.

“Disini kembali kami memohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk menindak tegas atas tindakan pejabat di kementrian LHK dalam hal ini, Dirjen Gakkum KLHK yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya,” pungkasnya. (red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA