KUNINGAN POST | KARANGASEM — Sebanyak 29 orang anak di Kabupaten Karangasem tercatat menjalani hukuman karena terlibat kasus narkoba.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, Mochammad Sjaefoedin, mengatakan dari 29 orang anak yang tersangkut kasus Narkotika tersebut, ada 2 anak yang punya hukuman pidana tertinggi.
"Hukuman pidana tertinggi bahkan ada yang sampai tujuh tahun penjara, itu ada 2 orang anak," katanya, Senin (5/6/2023).
Untuk anak binaan yang tersangkut kasus Narkoba, ada pola pembinaannya tersendiri, seperti konseling yang melibatkan petugas khusus. Pola pembinaan anak yang terkait kasus narkoba berbeda dengan anak binaan lainnya dalam LPKA tersebut, anak-anak dibina dan diberikan konseling namun ada juga yang menjalani terapi medis dan dibimbing dalam hal keagamaan.
Mereka juga melaksanakan kegiatan positif lainnya dan membuat anak-anak binaan menjadi sangat aktif dalam berbagai kegiatan positif, seperti kegiatan berkesenian, kegiatan pelatihan teknik otomotif, dan berbagai pelatihan lainnya dengan mendatangkan instruktur dari luar seperti BLK.
“Kebetulan kami juga bekerja sama dengan Yayasan Buah Hati. Dimana yayasan ini juga melaksanakan kegiatan rehab sosial di Lapas Dewasa. Nah untuk rehab medik harus melibatkan Dokter dan Psikolog,” tegasnya. Namun untuk rehab sosial, yayasan ini sudah cukup bagus dan sangat membantu, baik sebagai motivator dan juga pengembangan kepribadian diri," katanya.
Mochammad Sjaefoedin juga mengatakan jika di LPKA tersebut juga terdapat anak binaan yang saat melakukan pelanggaran masih di bawah umur, namun setelah menjalani masa hukuman usianya bertambah sehingga tidak lagi masuk dalam kategori anak-anak. "Memang ada yang tidak lagi masuk kategori sebagai warga binaan anak, hanya ditempatkan saja di sini namun perlakuannya berbeda, tetap menyesuaikan," tandasnya. (Ami/BK)
0 Komentar