Breaking News

Kasus Panji Gumilang Al Zaytun Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan


KUNINGANPOST.COM | JAKARTA —  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk menaikan kasus Al Zaytun dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Adapun Bareskrim telah mengajukan pada Panji Gumilang 26 pertanyaan selama pemeriksaan tersebut.

Materi pertanyaan yang diberikan, tuturnya, mengenai sejarah Al Zaytun beserta struktur yayasan. 

Menurutnya, Panji juga sudah menjawab dan mengakui apa yang ada dalam video yang beredar di media sosial. 

Sebelumnya, Panji Gumilang  menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama delapan jam, mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB. Panji membantah tudingan dirinya mendapatkan bekingan dari pihak istana selama ini sehingga tak tersentuh hukum.

"(Soal bekingan istana) sudah saya jawab semua di dalam, yaitu tidak ada. Sudah jangan menyebut-nyebut yang tidak berhubungan apa-apa," kata dia saat ditemui di gedung Mabes Polri, Senin malam, 3 Juli 2023. 

Panji diperiksa setelah Bareskrim menerima laporan soal adanya dugaan penistaan agama di pondok pesantren pimpinannya tersebut. Dia mengatakan dirinya sudah menjawab seluruh pernyataan yang diajukan oleh penyidik.

Dia mengaku mendapatkan 30 pertanyaan. Dia menegaskan proses pemeriksaan masih belum selesai sehingga dia masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. 

Sumber: Tempo

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA