Breaking News

Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan Minta JAI Patuhi Aturan Hukum dan Perundangan

Foto: (Bingkai Wartawan) photo istimewa 

KUNINGAN POST | KUNINGAN - Rencana Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mengadakan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana mendapat reaksi dari berbagai elemen masyarakat, seperti Ormas, LSM, Pondok Pesantren, Majelis Dzikir dan Lembaga Perkumpulan Keagamaan lainnya, baik yang ada di wilayah Kuningan maupun di wilayah eks Karesidenan wilayah III Cirebon.

Informasi yang dihimpun oleh awak media kegiatan yang akan di gelar oleh JAI rencananya akan di laksanakan dari tanggal 6 sampai dengan 8 Desember 2024.

Menanggapi hal itu Pemerintah Daerah Kuningan, pada hari Rabu, 4 Desember 2024 secara resmi melarang Jamaah Ahmadiyah Indonesia menggelar kegiatan Jalsah Salanah, kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Warga Kuningan dan sekitarnya.

Dikutip dari sumber yang dapat di percaya. Sebelum mengeluarkan kebijakan/Pernyataan resmi Pj. Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S. Sos.,M.Si., terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Kuningan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.

Alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang Jamaah Ahmadiyah Indonesia melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah adalah demi terjaganya keamanan dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Kuningan.

Menurut Divisi Hukum Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK) Dadan Somantri Indra Santana, S.H., tindakan atau sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang Jamaah Ahmadiyah Indonesia melaksanakan kegiatan Jalsah Sansnah sangatlah tepat dan berdasar hukum.

"Tindakan atau sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melarang Jamaah Ahmadiyah Indonesia melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah sangatlah tepat dan berdasar hukum. Selain demi terciptanya keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Kuningan, juga sebagai bentuk penegakan aturan yang merupakan perwujudan adanya Kepastian Hukum bagi warga masyarkat, karena telah sangat jelas terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang larangan bagi Jamaah Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dan /atau kegiatan," beber Dadan. Kamis (5/12/2024).
Foto: (Bingkai Wartawan) photo istimewa 

"Ketentuan tersebut diantaranya  diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dan/atau Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : Kep-033/A/Ja/6/2008, Nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat, dan/atau Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Larangan Jamaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat," ungkapnya.

Masih kata Dadan. Sebagai konsekuensi tinggal di negara hukum, maka seluruh warga masyarakat yang tinggal di negara Indonesia haruslah taat dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak terkecuali bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia sendiri, haruslah taat dan patuh pada peraturan yang telah di tentukan oleh Pemerintah. 

"Namun, apabila tidak mentaati peraturan yang telah di tentukan oleh Pemerintah, maka Pemerintah melalui pihak Kepolisian dan dinas atau instansi terkait yang diberi kewenangan, memiliki  kewajiban untuk mengambil tindakan tegas sebagai bentuk penegakan supremasi hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dadan.

Lanjut Dadan; "Terlebih lagi dalam hal peristiwa seperti sekarang ini, terindikasi kuat akan timbulnya konflik sosial pada warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan kondusifitas pada tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tegasnya.

Lebih lanjut Dadan memaparkan. Menjaga terciptanya keamanan dan kondusifitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan telah menjadi tanggungjawab kita semua sebagai warga negara Indonesia.

"Menyikapi adanya rencana kegiatan Jalsah Salanah oleh pihak Jamaah Ahmadiyah Indonesia, sudah semestinya komponen-komponen pergerakan Muslim yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya, yang juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia, membantu pihak pemerintah yang dalam hal ini pihak Kepolisian dan TNI serta instansi yang berwenang lainnya dalam mewujudkan terciptanya keamanan dan kondusifitas pada warga masyarakat," paparnya.
Foto: (Bingkai Warta) photo istimewa.

Terakhir Dadan menegaskan. Dengan demikian, sudah semestinya Jamaah Ahmadiyah Indonesia tidak memaksakan kehendaknya melakukan aktivitas dan/atau kegiatan seperti halnya melaksanakan Jalsah Salanah karena akan berdampak timbulnya konflik sosial yang dapat merugikan kita semua.

"JAI sepatutnya tidak memaksakan kehendak melaksanakan kegiatan jalsah salanah demi terjaganya kerukunan umat," pungkasnya.

(Arkam)

0 Komentar

© Copyright 2022 - KUNINGANPOST.COM | SEMUA UNTUK INDONESIA